Masalah UN
Kali ini saya akan membahas masalah UN yang sekarang sedang marak maraknya di kabarkan setelah adanya menteri pendidikan baru.. sekarang UN tidak lagi menjadi penentu atau hakin bagi murid untuk menentukan lulus atau tidaknya siswa..
Ini lah pernyataan dari Kemendikbud tentang UN...
UN: Hak Siswa, Kewajiban Negara
Jakarta, Kemendikbud --- Ujian
Nasional (UN) mulai tahun 2015 tidak lagi menjadi penentu kelulusan.
Kelulusan siswa ditentukan sepenuhnya oleh sekolah. Pada sisi lainnya UN
yang setiap tahun diselenggarakan Pemerintah, sebagai bagian dari
evaluasi proses pembelajaran pada akhir masa studi jenjang pendidikan
tertentu, pada dasarnya merupakan kewajiban negara sebagai bagian dari
pelayanan pendidikan. Hal ini seperti tertuang dalam Undang-undang Nomor
20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan.
Dari sisi peserta didik, UN merupakan hak untuk dapat
mengetahui capaian kompetensinya setelah menjalani proses pembelajaran
dalam kurun waktu tertentu. Selain itu hasil UN juga diperlukan, di
antaranya untuk melakukan pembinaan sekolah dan guru, perencanaan
peningkatan mutu pendidikan di suatu wilayah, dan sebagai salah satu
instrumen seleksi masuk ke jenjang yang lebih tinggi, termasuk perguruan
tinggi di luar negeri.
Pentingnya UN dan pemanfaatan hasilnya
menuntut pemerintah untuk terus memperbaiki pelaksanaan UN. Tujuannya
agar seluruh pihak yang masuk dalam komunitas pendidikan merasakan juga
manfaat dan pentingnya UN bagi siswa, guru, dan sekolah. Siswa
diharapkan menjadi pembelajar sejati, sementara guru, sekolah, dan
masyarakat menjadi semakin sadar terhadap mutu pendidikan.
Tahun
ini pelaksanaan UN mengalami upaya penyempurnaan. UN tidak lagi menjadi
penentu kelulusan siswa. Kelulusan sepenuhnya ditentukan oleh satuan
pendidikan. PP Nomor 19 tahun 2005 jo PP Nomor 32 tahun 2013 yang
mengatur hal ini direvisi. Tujuan UN sepenuhnya untuk menilai pencapaian
standar kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara
nasional. Dan hasilnya digunakan untuk pemetaan mutu, dasar seleksi
masuk jenjang pendidikan selanjutnya, dan pembinaan.
Siswa juga
tidak sekadar menerima hasil lulus atau tidaknya melalui selembar kertas
atau pesan singkat. Sebaliknya, siswa mendapat Surat Keterangan Hasil
Ujian Nasional (SKHUN) yang dilengkapi dengan lampiran berupa nilai
setiap mata pelajaran yang diujikan, termasuk keterangan tentang materi
apa yang masih kurang atau sudah cukup baik untuk setiap mata pelajaran.
SKHUN ini diberikan untuk memenuhi hak siswa mengetahui capaian
kompetensinya terhadap mata pelajaran yang diujikan.
Setelah
mendapat SKHUN, siswa yang mendapat hasil tidak memuaskan dapat
mengulang UN pada tahun berikutnya. Bahkan mulai tahun 2016, UN
diselenggarakan pada awal semester terakhir, sehingga siswa yang
mendapatkan nilai di bawah standar untuk mata pelajaran tertentu bisa
mengulang di semester yang sama, tanpa harus menunggu tahun berikutnya.
Pengulangan dilakukan hanya pada mata pelajaran yang mendapat nilai
tidak memuaskan. Dengan kebijakan ini, siswa diharapkan terpacu
memperbaiki kemampuan diri terhadap mata pelajaran tertentu dan mendapat
hasil maksimal terhadap pencapaian standar nasional.
Semoga masalah ini dapat di selesaikan oleh mendikbud dan dapat di terima oleh seluruh rakyat Indoensia..
Mari Kita wujudkan Pendidikan Indonesia yang baik dan bersih dari Hal hal yang dilarang